KEPUTUSAN
KOMUNITAS KAYA ( KELUARGA YATIM ) INDONESIA `
NOMOR
KEP-001/AD-ART/KKI/2017
TENTANG
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MENIMBANG :
1. Bahwa
pentingnya memahamkan/memperjelas maksud dan tujuan dari komunitas kaYa
indonesia kepada seluruh para anggota;
2.
Bahwa belum adanya dokumen yang menjelaskan
secara detail mengenai hak dan kewajiban dari seluruh anggota;
3.
Bahwa dalam rangka transparasi diperlukan
adanya rambu-rambu (guidance) yang
diatur dalam suatu dokumen yang disepakati bersama.
MENGINGAT : Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KOMUNITAS KAYA ( KELUARGA YATIM )
INDONESIA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN, SIFAT DAN BENTUK
Pasal 1
Nama
Komunitas
ini bernama KOMUNITAS KELUARGA YATIM INDONESIA atau di singkat KOMUNITAS KAYA
INDONESIA.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
KOMUNITAS
KAYA INDONESIA berkedudukan di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara.
Pasal 3
Sifat
KOMUNITAS KAYA INDONESIA bersifat Independent, Demokratis,
Edukatif,
dan Sosial.
Pasal 4
Bentuk
KOMUNITAS KAYA INDONESIA berbentuk komunitas sosial.
BAB II
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN KEDAULATAN
Pasal 4
Azas
KOMUNITAS KAYA INDONESIA berazaskan:
a. Al Quran Surat Al-Munafiqun, Ayat
10: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang
kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku,
sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku
dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang shalih;”
b. As Sunnah
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam;
c. Pancasila & UUD 1945.
Pasal 5
Tujuan
KOMUNITAS KAYA INDONESIA Bertujuan untuk:
a. Melaksanakan
kegiatan yang bersifat kemanusiaan dan sosial; menggapai Kebahagiaan dunia dan akherat dan meraih
ridhlo Allah Tabarakta Wa Ta’ala dengan cara melaksanakan salah satu perintah
berupa sedekah;
b. Mengangkat harkat dan martabat
saudara-saudara Fakir Miskin dan Yatim Piatu serta Mengajak dan menuntun sesama
ke jalan Spritual/Tauhid menuju kesempurnaan hidup dan Rahmatan Lil Alamin;
c. Berbagi
ilmu kepada seluruh anggota melalui berbagai sarana dan prasarana baik
elektronik maupun non elektronik dengan tujuan saling mendekatkan diri kepada
Allah Subhanallahu Wa Taála.
Pasal 6
Fungsi
KOMUNITAS KAYA INDONESIA berfungsi sebagai:
a.
Wadah kegiatan Sedekah menuju masyarakat Madani;
b.
Wadah perekat ikatan ukhuwah dan berbagi ilmu
dan dakwah diantara para anggota;
c.
Membantu pemerintah dalam rangka mengentaskan
kemiskinan/ masalah sosial.
Pasal 7
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi berada pada Musyawarah seluruh
anggota KOMUNITAS
KAYA INDONESIA selama hasil musyawarah tidak bermaksiat kepada Allah
Subhanallahu Wa Taála dan Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wassalam
BAB
III
ATRIBUT KOMUNITAS
Pasal8
Logo Komunitas
Makna logo KOMUNITAS KAYA INDONESIA
a.
Padi dan Kapas : melambangkan
kesejahteraan bagi keluarga yatim dan dhuafa.
b.
Tangan : melambangan gotong
royong / berjamaah menyantuni.
c.
Rumah : wadah baitul kasih.
d.
Pita Merah bertuliskan Mandiri
dan Berdaya : sesuai cita – cita mewujudkan keluarga yatim dan dhuafa yang
mandiri, berdaya dan sejahtera.
Pasal 9
Stempel
Stempel KOMUNITAS KAYA INDONESIA bertuliskan KOMUNITAS KAYA INDONESIA dengan tinta stempel berwarna biru.
BAB IV
KEGIATAN DAN PENGELOLAAN KOMUNITAS
Pasal 10
a.
KOMUNITAS KAYA INDONESIA bergerak dalam bidang sosial keagamaan &
kemasyarakatan, dimana pengelolaan kegiatan KOMUNITAS KAYA INDONESIA dilakukan oleh anggota/relawan(ti)yang mendapat legitimasi khusus
dari Pengurus.
b.
Segala kegiatan akan dilaporkan kembali
kepada seluruh anggota secara transparan minimal sekali dalam sebulan melalui
sarana elektronik atau non-elektronik;
c.
Setiap anggota dapat mengusulkan
kegiatan sosial yang akan dilakukan/dibiayai setelah melalui musyawarah mufakat
pengurus dan anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan KOMUNITAS KAYA INDONESIA terdiri
dari:
a.
Pengurus memiliki wewenang dalam menentukan
kebijakan strategis seluruh kegiatan yang akan
dijalankan oleh komunitas;
b.
Anggota memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai
bidangnya masing-masing, penunjukannya melalui
musyawarah mufakat di antara Pengurus;
c.
Relawan dan Donatur adalah semua partisipan dalam
wadah KOMUNITAS KAYA INDONESIA, termasuk donatur yang
hanya menitipkan sebagian rejekinya untuk dapat dikelola dan digunakan dalam
kegiatan yang dirancang oleh komunitas.
BAB VI
STRUKTUR KOMUNITAS
Pasal 12
Struktur pengelolaan komunitas KOMUNITAS KAYA INDONESIA terdiri atas:
a. Dewan
Pendiri
b. Dewan Pengurus.
c. Anggota,
terdiri dari anggota istimewa atau anggota biasa yang ditunjuk melalui
musyawarah mufakat Pengurus;
d. Relawan dan Donatur.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Harta benda & keuangan KOMUNITAS KAYA INDONESIA
terdiri atas :
a. Dana Awal;
b. Hasil usaha halal & kreatif;
c. Inventaris KOMUNITAS KAYA
INDONESIA, berupa aset yang dibeli/dikelola dan dimanfaatkan untuk sosial yang
perawatannya menjadi tanggungjawab komunitas KOMUNITAS KAYA INDONESIA
d. Infaq dan Sedekah
yang diberikan oleh donatur, masyarakat, partisipan maupun anggota untuk
digunakan dalam kegiatan komunitas;
e. Investasi
lain dari Pengurus maupun anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
a.
Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan/ketentuan tersendiri yang disahkan oleh
pengurus;
b.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan di
Musyawarah Kerja dengan persetujuan Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) suara setuju dari Anggota KOMUNITAS
KAYA INDONESIA.
BAB IX
PEMBUBARAN KOMUNITAS
Pasal 15
Pembubaran
KOMUNITAS KAYA INDONESIA hanya dilakukan oleh Dewan Pendiri.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Pengalihan KOMUNITAS KAYA INDONESIA dan perbendaharaannya adalah Hak
Preoregatif Pendiri.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan menjadi
anggota KOMUNITAS
KAYA INDONESIA:
a. Muslim;
b. Berakhlaq baik;
c. Menerima
dan mentaati segala peraturan yang berlaku dalam KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
d. dan Mendapatkan persetujuan
Pengurus.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
a. Hak Anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA:
1. Memperoleh
informasi/transparansi seluruh kegiatan yang dijalankan oleh komunitas;
2. Mendapatkan hak sesama dalam persaudaran muslim
sebagaimana dalam Hadist Riwayat Muslim No. 2162, Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
a). Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam
kepadanya;
b). Apabila engkau diundang, penuhilah
undangannya;
c). Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat
kepadanya;
d). Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah
(mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan
’yarhamukallah’);
e). Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan
f). Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya
(sampai ke pemakaman).
b. Kewajiban
Anggota KOMUNITAS
KAYA INDONESIA:
1.Mencintai
dan mematuhi hukum Allah Subhanallahu Wa Ta’ala dan Rasulullahnya Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam;
2.Tidak
melakukan perbuatan tercela dan mematuhi segala peraturan yang ditetapkan
pemerintah dan Dewan Pembina/Penasehat selama tidak dalam rangka bermaksiat
kepada Allah Subhanallahu Wa Ta’ala dan Rasulullahnya Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam;
3.Mengingatkan
anggota apabila melakukan kesalahan dan memberi masukan kepada komunitas untuk
perbaikan.
Pasal 3
Kode Etik/Tata Tertib
Setiap Anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA harus senantiasa :
a. Menjaga
nama baik komunitas KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
b. Melaksanakan seluruh hak dan kewajiban yang telah
ditetapkan oleh komunitas;
c. Menjunjung
tinggi hubungan persaudaraan (ukhuwah
islamiyah)/tidak berlaku SARA kepada sesama anggota
dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan;
d. Mengikuti
dan menjalankan seluruh program KOMUNITAS KAYA INDONESIA
dengan rasa tanggung jawab;
e. Saling
nasehat menasehati dalam kebenaran dengan cara yang baik.
Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Anggota akan kehilangan keanggotannya karena
:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan
sendiri;
c. Diberhentikan.
Pasal 5
Sanksi Anggota
a. Setiap
anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala
ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
b. Sanksi/hukuman
yang dapat dijatuhkan kepada anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA adalah :
1. Teguran atau
peringatan;
2. Diberhentikan
sementara (Schorsing);
3. Pemberhentian keanggotaan; dan/atau
4. Bentuk sanksi/hukuman lain yang dipandang perlu
tergantung dari tindakan pelanggaran yang dilakukan.
c. Sanksi/hukuman
serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Pengurus.
d. Pendiri dan Pengurus
KOMUNITAS
KAYA INDONESIA berhak menegur
dan memperingati setiap anggota apabila melakukan pelanggaran;
Pemberian sanksi/hukuman
disampaikan dengan tetap berpedoman kepada penyampaian yang baik.
BAB III
STRUKTUR KOMUNITAS
Pasal 6
Dewan
Pendiri
a. Dewan
Pendiri adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
b. Segala
peraturan dan ketentuan serta program kerja KOMUNITAS KAYA INDONESIA adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pendiri;
c. Dewan
Pendiri adalah Pusat Konsultasi Pengurus dan semua anggota.
Pasal 7
Pengurus
a. Pengurus merupakan anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA yang ditunjuk dalam rapat musyawarah besar dan hasil mufakat Dewan
Pendiri dan memperoleh status anggota luar biasa; disahkan melalui
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri;
b. Pengurus dapat langsung menegur setiap anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap
peraturan yang telah ditetapkan oleh komunitas.
Pasal 8
Masa Jabatan
a. Masa
jabatan Pengurus adalah 5 (lima)
tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
melalui musyawarah mufakat Dewan Pendiri;
Dalam hal Ketua ataupun anggota Pengurus wafat, berhenti dan/atau tak dapat melakukan tugas
dan kewajibannya maka ia digantikan oleh anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun
melalui Hak Preoregatif Dewan Pendiri.
BAB IV
PENGELOLAAN HARIAN KOMUNITAS
Pasal 9
a. Pengelolaan Harian KOMUNITAS KAYA INDONESIA dilaksanakan oleh Pengurus KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
b. Struktur
Pengurus KOMUNITAS KAYA INDONESIA terdiri atas :
1. Presedium;
2. Manager Ofice dan
Administrasi;
3. Manager
Keuangan;
4. Publik Relation Humas dan Media.
5. Divisi
Pelaksana Umum.
6. Divisi Program.
7. Divisi Tekhnis dan Lapangan.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
a. Perbendaharaan
Komunitas adalah kuasa KOMUNITAS KAYA INDONESIA
atas rekomendasi Dewan Pendiri KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
b. Keuangan
KOMUNITAS
KAYA INDONESIA dipegang dan
dikeluarkan oleh Manager keuangan;
c. Pemakaian
fasilitas Komunitas adalah sepengetahuan dan persetujuan pihak KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
d. Keuangan
dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu;
e. Besarnya
keuangan transparan kepada seluruh anggota.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 11
Jenis-jenis Musyawarah
a. Musyawarah
Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1
(satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan dan pelantikan pengurus baru
KOMUNITAS
KAYA INDONESIA untuk periode
berikutnya.
b. Musyawarah
Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu
hal luar biasa atau keadaan Komunitas dianggap genting menurut Petunjuk Khusus
Dewan Pendiri.
c. Musyawarah
Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program
kerja Komunitas.
d. Musyawarah
evaluasi kerja KOMUNITAS KAYA INDONESIA
yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
1. Evaluasi Tri Wulan untuk ¾ Periode;
2. Evaluasi 6 (enam)
Bulan untuk ½ Periode;
3. Evaluasi Tahunan
dalam 1 (satu) Periode.
e. Musyawarah Anggota, dilaksanakan sewaktu-waktu
melalui sarana prasarana yang disediakan oleh komunitas.
Pasal 12
Mekanisme Musyawarah
a. Peserta
musyawarah adalah Dewan Pendiri,
Pengurus, dan anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam
musyawarah;
b. Musyawarah
dipimpin oleh Pengurus dan anggota
KOMUNITAS
KAYA INDONESIA;
c. Hasil
musyawarah dilaporkan kembali
kepada Dewan Pendiri untuk kemudian dilaksanakan
oleh anggota KOMUNITAS
KAYA INDONESIA.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Hal – hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam
ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Ketua Dewan Pendiri.
Ditetapkan di Medan, 24 Maret 2017.
( Erwin Azmi )