Pengikut

  • BANTUAN PAKET USAHA BUNDA YATIM KAYA INDONESIA

    UKM KAYA INDONESIA

  • OPEN DONASI

    PROGRAM PEDULI DAN BERBAGI KAYA INDONESIA

  • BANTUAN PAKET USAHA BUNDA YATIM KAYA INDONESIA

    BUNDA YATIM

  • SERAH TERIMA BANTUAN PAKET USAHA BUNDA YATIM

    KOMUNITAS KELUARGA YATIM INDONESIA

  • KHITTAN YATIM

    KOMUNITAS KELUARGA YATIM INDONESIA

  • JUMA'AT BERBAGI

    KOMUNITAS KELUARGA YATIM INDONESIA

  • WISATA YATIM

    KOMUNITAS KELUARGA YATIM INDONESIA

  • OPEN DONASI

    KOMUNITAS KELUARGA YATIM INDONESIA

Rabu, 19 Februari 2020

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Komunitas


KEPUTUSAN KOMUNITAS KAYA ( KELUARGA YATIM ) INDONESIA `
NOMOR KEP-001/AD-ART/KKI/2017
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
                   MENIMBANG      : 
1. Bahwa pentingnya memahamkan/memperjelas maksud dan tujuan dari komunitas kaYa indonesia kepada seluruh para anggota;
2.        Bahwa belum adanya dokumen yang menjelaskan secara detail mengenai hak dan kewajiban dari seluruh anggota;
3.        Bahwa dalam rangka transparasi diperlukan adanya rambu-rambu (guidance) yang diatur dalam suatu dokumen yang disepakati bersama.

MENGINGAT       : Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.

MEMUTUSKAN:
                 MENETAPKAN     KEPUTUSAN KOMUNITAS KAYA ( KELUARGA YATIM ) INDONESIA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.
                 ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, SIFAT DAN BENTUK
Pasal 1
Nama
Komunitas ini bernama KOMUNITAS KELUARGA YATIM INDONESIA atau di singkat KOMUNITAS KAYA INDONESIA.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
KOMUNITAS KAYA INDONESIA berkedudukan di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara.
Pasal 3
Sifat
KOMUNITAS KAYA INDONESIA bersifat Independent, Demokratis, Edukatif, dan Sosial.


Pasal 4
Bentuk
KOMUNITAS KAYA INDONESIA berbentuk komunitas sosial.
BAB II
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN KEDAULATAN
Pasal 4
Azas
KOMUNITAS KAYA INDONESIA berazaskan:
a. Al Quran Surat Al-Munafiqun, Ayat 10: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang shalih;”
b. As Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam;
c. Pancasila & UUD 1945.
Pasal 5
Tujuan
KOMUNITAS KAYA INDONESIA Bertujuan untuk:
a.  Melaksanakan kegiatan yang bersifat kemanusiaan dan sosial; menggapai Kebahagiaan dunia dan akherat dan meraih ridhlo Allah Tabarakta Wa Taala dengan cara melaksanakan salah satu perintah berupa sedekah;
b.  Mengangkat harkat dan martabat saudara-saudara Fakir Miskin dan Yatim Piatu serta Mengajak dan menuntun sesama ke jalan Spritual/Tauhid menuju kesempurnaan hidup dan Rahmatan Lil Alamin;
c.  Berbagi ilmu kepada seluruh anggota melalui berbagai sarana dan prasarana baik elektronik maupun non elektronik dengan tujuan saling mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahu Wa Taála.

Pasal 6
Fungsi
KOMUNITAS KAYA INDONESIA berfungsi sebagai:
a.  Wadah kegiatan Sedekah menuju masyarakat Madani;
b.  Wadah perekat ikatan ukhuwah dan berbagi ilmu dan dakwah diantara para anggota;
c.  Membantu pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan/ masalah sosial.

Pasal 7
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi berada pada Musyawarah seluruh anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA selama hasil musyawarah tidak bermaksiat kepada Allah Subhanallahu Wa Taála dan Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wassalam

BAB III
ATRIBUT KOMUNITAS
Pasal8
Logo Komunitas

Makna logo KOMUNITAS KAYA INDONESIA
a. Padi dan Kapas : melambangkan kesejahteraan bagi keluarga yatim dan dhuafa.
b. Tangan : melambangan gotong royong / berjamaah menyantuni.
c. Rumah : wadah baitul kasih.
d. Pita Merah bertuliskan Mandiri dan Berdaya : sesuai cita – cita mewujudkan keluarga yatim dan dhuafa yang mandiri, berdaya dan sejahtera.

Pasal 9
Stempel
Stempel KOMUNITAS KAYA INDONESIA bertuliskan KOMUNITAS KAYA INDONESIA dengan tinta stempel berwarna biru.
BAB IV
KEGIATAN DAN PENGELOLAAN KOMUNITAS
Pasal 10
a.    KOMUNITAS KAYA INDONESIA bergerak dalam bidang sosial keagamaan & kemasyarakatan, dimana pengelolaan kegiatan KOMUNITAS KAYA INDONESIA dilakukan oleh anggota/relawan(ti)yang mendapat legitimasi khusus dari Pengurus.
b.    Segala kegiatan akan dilaporkan kembali kepada seluruh anggota secara transparan minimal sekali dalam sebulan melalui sarana elektronik atau non-elektronik;
c.    Setiap anggota dapat mengusulkan kegiatan sosial yang akan dilakukan/dibiayai setelah melalui musyawarah mufakat pengurus dan anggota.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan KOMUNITAS KAYA INDONESIA terdiri dari:
a. Pengurus memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan strategis seluruh kegiatan yang akan dijalankan oleh komunitas;
b. Anggota memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing, penunjukannya melalui musyawarah mufakat di antara Pengurus;
c. Relawan dan Donatur adalah semua partisipan dalam wadah KOMUNITAS KAYA INDONESIA, termasuk donatur yang hanya menitipkan sebagian rejekinya untuk dapat dikelola dan digunakan dalam kegiatan yang dirancang oleh komunitas.

BAB VI
STRUKTUR KOMUNITAS
Pasal 12
Struktur pengelolaan komunitas KOMUNITAS KAYA INDONESIA terdiri atas:
a.  Dewan Pendiri
b.  Dewan Pengurus.
c.  Anggota, terdiri dari anggota istimewa atau anggota biasa yang ditunjuk melalui musyawarah mufakat Pengurus;
d.  Relawan dan Donatur.

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Harta benda & keuangan KOMUNITAS KAYA INDONESIA terdiri atas :
a.  Dana Awal;
b.  Hasil usaha halal & kreatif;
c.  Inventaris KOMUNITAS KAYA INDONESIA, berupa aset yang dibeli/dikelola dan dimanfaatkan untuk sosial yang perawatannya menjadi tanggungjawab komunitas KOMUNITAS KAYA INDONESIA
d.  Infaq dan Sedekah yang diberikan oleh donatur, masyarakat, partisipan maupun anggota untuk digunakan dalam kegiatan komunitas;
e.  Investasi lain dari Pengurus maupun anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
a.   Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan/ketentuan tersendiri yang disahkan oleh pengurus;
b.   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan persetujuan Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) suara setuju dari Anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA.
BAB IX
PEMBUBARAN KOMUNITAS
Pasal 15
Pembubaran KOMUNITAS KAYA INDONESIA hanya dilakukan oleh Dewan Pendiri.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Pengalihan KOMUNITAS KAYA INDONESIA dan perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Pendiri.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan menjadi anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA:
a.  Muslim;
b.  Berakhlaq baik;
c.  Menerima dan mentaati segala peraturan yang berlaku dalam KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
d.  dan Mendapatkan persetujuan Pengurus.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
a. Hak Anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA:
1. Memperoleh informasi/transparansi seluruh kegiatan yang dijalankan oleh komunitas;
2. Mendapatkan hak sesama dalam persaudaran muslim sebagaimana dalam Hadist Riwayat Muslim No. 2162, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
a). Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; 
b). Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; 
c). Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; 
d). Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); 
e). Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan 
f). Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).
b. Kewajiban Anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA:
1.Mencintai dan mematuhi hukum Allah Subhanallahu Wa Ta’ala dan Rasulullahnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam;
2.Tidak melakukan perbuatan tercela dan mematuhi segala peraturan yang ditetapkan pemerintah dan Dewan Pembina/Penasehat selama tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah Subhanallahu Wa Ta’ala dan Rasulullahnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam;
3.Mengingatkan anggota apabila melakukan kesalahan dan memberi masukan kepada komunitas untuk perbaikan.

Pasal 3
Kode Etik/Tata Tertib
Setiap Anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA harus senantiasa :
a.  Menjaga nama baik komunitas KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
b.  Melaksanakan seluruh hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh komunitas;
c.  Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan (ukhuwah islamiyah)/tidak berlaku SARA kepada sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan;
d.  Mengikuti dan menjalankan seluruh program KOMUNITAS KAYA INDONESIA dengan rasa tanggung jawab;
e.  Saling nasehat menasehati dalam kebenaran dengan cara yang baik.

Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Diberhentikan.
Pasal 5
Sanksi Anggota
a. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
b. Sanksi/hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA adalah :
1. Teguran atau peringatan;
2. Diberhentikan sementara (Schorsing);
3. Pemberhentian keanggotaan; dan/atau
4. Bentuk sanksi/hukuman lain yang dipandang perlu tergantung dari tindakan pelanggaran yang dilakukan.
c. Sanksi/hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Pengurus.
d. Pendiri dan Pengurus KOMUNITAS KAYA INDONESIA berhak menegur dan memperingati setiap anggota apabila melakukan pelanggaran;
Pemberian sanksi/hukuman disampaikan dengan tetap berpedoman kepada penyampaian yang baik.

BAB III
STRUKTUR KOMUNITAS
Pasal 6
Dewan Pendiri
a.  Dewan Pendiri adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
b.  Segala peraturan dan ketentuan serta program kerja KOMUNITAS KAYA INDONESIA adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pendiri;
c.  Dewan Pendiri adalah Pusat Konsultasi Pengurus dan semua anggota.


Pasal 7
Pengurus
a.    Pengurus merupakan anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA yang ditunjuk dalam rapat musyawarah besar dan hasil mufakat Dewan Pendiri dan memperoleh status anggota luar biasa; disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri;
b.    Pengurus dapat langsung menegur setiap anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh komunitas.

Pasal 8
Masa Jabatan
a.  Masa jabatan Pengurus adalah 5 (lima) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya melalui musyawarah mufakat Dewan Pendiri;
Dalam hal Ketua ataupun anggota Pengurus wafat, berhenti dan/atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pendiri.

BAB IV
PENGELOLAAN HARIAN KOMUNITAS
Pasal 9
a.  Pengelolaan Harian KOMUNITAS KAYA INDONESIA dilaksanakan oleh Pengurus KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
b.  Struktur Pengurus KOMUNITAS KAYA INDONESIA terdiri atas :
1. Presedium;
2. Manager Ofice dan Administrasi;
3. Manager Keuangan;
4. Publik Relation Humas dan Media.
5. Divisi Pelaksana Umum.
6. Divisi Program.
7. Divisi Tekhnis dan Lapangan.

BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
a.  Perbendaharaan Komunitas adalah kuasa KOMUNITAS KAYA INDONESIA atas rekomendasi Dewan Pendiri KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
b.  Keuangan KOMUNITAS KAYA INDONESIA dipegang dan dikeluarkan oleh Manager keuangan;
c.  Pemakaian fasilitas Komunitas adalah sepengetahuan dan persetujuan pihak KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
d.  Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu;
e.  Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.

BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 11
Jenis-jenis Musyawarah
a. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan dan pelantikan pengurus baru KOMUNITAS KAYA INDONESIA untuk periode berikutnya.
b. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Komunitas dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pendiri.
c. Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja Komunitas.
d. Musyawarah evaluasi kerja KOMUNITAS KAYA INDONESIA yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
1. Evaluasi Tri Wulan untuk ¾ Periode;
2. Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode;
3. Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode.
e. Musyawarah Anggota, dilaksanakan sewaktu-waktu melalui sarana prasarana yang disediakan oleh komunitas.
Pasal 12
Mekanisme Musyawarah
a.  Peserta musyawarah adalah Dewan Pendiri, Pengurus, dan anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah;
b.  Musyawarah dipimpin oleh Pengurus dan anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA;
c.  Hasil musyawarah dilaporkan kembali kepada Dewan Pendiri untuk kemudian dilaksanakan oleh anggota KOMUNITAS KAYA INDONESIA.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Ketua Dewan Pendiri.
Ditetapkan di Medan, 24 Maret 2017.




( Erwin Azmi )